JAKARTA – Pada tahun lalu, pemerintah mengalami kesulitan untuk menarik pajak wajib orang pribadi (WPOP). Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total penerimaan negara melalui WPOP hanya mencapai Rp9 triliun. Artinya, jumlah ini hanya memiliki kontribusi kurang dari 1 persen dari total penerimaan pajak pada tahun lalu.
Lantas, apa yang menyebabkan rendahnya total penerimaan pajak pribadi di Indonesia?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang ramah terhadap wajib pajak, khususnya WPOP. Hal ini tercermin dari aturan perpajakan di Indonesia yang menganut prinsip kegotongroyongan.
“Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak Tahun 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang,” kata Yustinus dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016).
[Baca juga: Menkeu Akan Belajar Sistem Pajak Negeri Paman Sam]