Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pangkas Rp23,3 Triliun Dana Tunjangan Profesi Guru

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2016 |22:42 WIB
Sri Mulyani Pangkas Rp23,3 Triliun Dana Tunjangan Profesi Guru
(Ilustrasi: Situs Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Guna memelihara kredibilitas fiskal, dengan menjaga defisit prognosis APBNP 2016 tetap di bawah 3,0 persen terhadap PDB, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kembali menaikan penghematan anggaran sebesar Rp3,8 triliun dari sebelumnya Rp133,8 triliun.

Adapun, salah satu penghematan terjadi pada dana belanja transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan kinerja sebesar Rp72,9 triliun. Dari dana tersebut terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun yang over budget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, di tengah menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru yang ternyata gurunya sendiri tidak ada.

"Bayangkan gurunya saja tidak ada. Kami menganggap ini pembelajaran untuk perencanaan yang semakin baik di tahun depan. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan, untuk mekanisme penghematan,"ujarnya di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sri mengatakan, terkait penghematan anggaran dana transfer daerah akan dikenakan pada daerah penghasil yang penghasilannya baik. Misalnya seperti DKI, dana trasfer yang ditunda pengirimannya atau diibaratkan dipinjam sebesar Rp12 triliun.

"Kami melakukan penghematan dana transfer daerah secara selektif dari kapasitas kemampuan daerahnya. Daerah yang memiliki dana dan yang bisa membiayai beberapa bulan ke depan, kami akan pinjam dulu dana tersebut,"terang Sri.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement