JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku siap melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang besar jika gugatannya terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty tidak dikabulkan.
"Bila suara buruh ini tidak didengar, maka 50 ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2016).
Said menjelaskan, aksi ini akan digelar pada 27 September 2016 di 20 Provinsi, 150 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dia merincikan, rencananya aksi akan dipusatkan di Istana Negara, MK, MA, dan kantor-kantor Gubernur/Bupati menuntut cabut UU Pengampunan Pajak dan cabut PP No 78 Tahun 2015.
"Selain itu, kaum buruh sedang mempertimbangkan unjuk rasa nasional jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik untuk melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat," tambah dia.
Dirinya berharap hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.