JAKARTA - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, nilai utang pemerintah hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp3.501 triliun atau 27,7 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 yang jumlahnya mencapai Rp12.627 triliun. Jika dibandingkan realisasi posisi utang tahun lalu, posisi utang ini meningkat dari Rp3.156 triliun atau 27,4 persen dari PDB 2015.
Kepala Departemen Ekonomi CSI, Yose Rizal Damuri mengatakan, rasio utang pemerintah di kisaran 27 persen masih berada dalam kategori aman. Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di dunia yang bisa mencapai 40 persen.
"Rasio utang kita masih aman. Jauh dibandingkan negara lain seperti China, jauh di bawahnya. Negara-negara berkembang 40 persen, Indonesia 27 persen," ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Namun, lanjutnya, rasio utang terhadap PDB terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi akibat biaya bunga utang lebih besar dari kenaikan penerimaan pajak. Terlebih lagi, bunga ini akan terus meningkat sekalipun pemerintah tidak menambah utang.
Maka dari itu, dia memandang pemerintah harus segera menjalankan upaya dalam memaksimalkan penerimaan pajak, mengingat masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang masih kurang bahkan enggan membayar pajak. Ini merupakan satu-satunya cara agar pemerintah bebas dari utang.
Apalagi, saat ini tax ratio Indonesia tercatat hanya 11 persen, tergolong paling rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Timur, Tenggara, bahkan ASEAN. Padahal, Indonesia juga memiliki bonus demografi dengan kekayaan sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah.