Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hotel dan Restoran Belum Tergali

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 03 November 2016 |11:07 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Belum Tergali
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir yang dinilai belum optimal.

Dalam Raperda tersebut, kewajiban membayar pajak parkir akan diberlakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) seperti hotel, restoran dan tempat parkir lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Maman S Sunjaya mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk Raperda tentang pajak hotel, restoran dan parkir yang sebelumnya terpisah menjadi disatukan dalam satu Perda.

Draft Raperdanya saat ini sedang di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang diharapkan bisa diterapkan di 2017 mendatang. "Kami tadi mengumpulkan para pengusaha hotel dan restoran untuk mendiskusikan soal rencana Perda ini, jadi nanti saat diimplementasikan mereka sudah memahaminya," ungkap Maman di Ngamprah, kemarin.

Khusus soal pajak parkir di restoran dan hotel, kata Maman, dalam Perda yang baru nanti semua hotel dan restoran wajib membayar pajak parkir meski ada sebagian hotel dan restoran yang tidak melakukan pungutan parkir. "Saat ini masih kami rumuskan besarannya tapi bagi hotel dan restoran yang sudah melakukan pungutan parkir maka jelas harus 100% membayar kewajiban pajaknya. Nah bagi yang tidak mungkin 20% atau 30% tapi masih harus kami rumuskan," katanya.

Maman menjelaskan pembentukan Raperda ini bukan tanpa alasan sebab KBB sebagai daerah wisata tentunya memiliki potensi PAD dari pajak parkir yang cukup besar. Salah satu contohnya wilayah Lembang ribuan kendaraan kerap memadati wilayah tersebut saat memasuki akhir pekan dan libur panjang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement