JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. JP Morgan dikabarkan merilis riset yang merugikan pemerintah.
Surat keputusan pemberhentian kerja sama ini sendiri ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.
Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, Senin (1/2/2016) berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat pemutusan kerja sama tersebut:
1. Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.