Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Boleh Kelola Pulau RI

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2017 |14:28 WIB
Asing Boleh Kelola Pulau RI
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, termasuk Jepang, bukan berarti menjual pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Negeri Sakura itu meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

“Jepang minta, katanya, ‘Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)?’ Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Mantan Menko Polhukam itu menyebut Jepang berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Namun pihaknya juga menawarkan pulau-pulau eksotik lain untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Matahari Terbit tersebut. Luhut menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement