Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Boleh Kelola Pulau RI

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2017 |14:28 WIB
Asing Boleh Kelola Pulau RI
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Dengan demikian, hanya 12,38% atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah 17.504 pulau tersebut, Pemerintah Indonesia pada 2007 dalam Sidang PBB United Nations Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB. Adapun tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.

Pemerintah menarget pada 2014 toponimi dan deposit nama pulau di PBB selesai. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

“Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual,” kata Hikmahanto kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malan. Mengenai ancaman kedaulatan wilayah RI, menurut Hikmahanto, hal itu tidak akan memengaruhi kedaulatan RI karena pemerintah hanya memberikan hak atas tanah. Sementara pulaunya tetap dimiliki RI dan berada di bawah kedaulatan RI.“Kan yang diberikan hak atas tanah. Tapi pulaunya tetap berada di bawah kedaulatan RI,” tandasnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement