JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerah Hasil Tembakau menjadi 9,1%. Kenaikan PPN ini harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, peningkatan PPN rokok rawan menimbulkan peredaran rokok ilegal.
"Jangan sampai kenaikan tarif ini lalu kalau tanpa disertai pengawasan dan racikan strategi yang tepat justru akan menimbulkan rokok ilegal, pengawasan di Bea Cukai di awasi di tingkat pabrikannya di tingkat cukai dan sebagainya," kata Yustinus kepada Okezone.
Menurutnya kenaikan PPN rokok akan terasa memberatkan bila pemerintah tidak segera menjelaskan arah kebijakan PPN rokok ke depannya.