Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebut Proyek LRT, Perpres Bakal Diubah

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |15:09 WIB
Kebut Proyek LRT, Perpres Bakal Diubah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan mengenai pembangunan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) bakal diubah. Pasalnya, pemerintah membuka opsi lain dalam pendanaan LRT selain dari APBN.

Dalam Perpres 65 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perpes Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggara Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi bahwa pembiayaan proyek LRT masih bersumber dari APBN. Sehingga, bila pembangunan LRT tidak hanya mengandalkan APBN, aturan tersebut harus direvisi.

"Nanti akan ada penyesuaian Perpresnya untuk itu (aturan pembangunan LRT)," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Kemenko Maritim, Selasa (7/2/2017).

Namun dirinya menyerahkan skema pembiayaan LRT tersebut kepada Kementerian keuangan. Yang jelas, Sugihardjo menegaskan pembangunan LRT harus selesai swsuai target yang telah ditetapkan.

Pemerintah menargetkan LRT Jabodebek rampung pada awal 2019. Sedangkan LRT Palembang selesai pada Juni 2018.

"Target penyelesaian gak boleh meleset. Apa yang dicanangkan bisa terlaksana. Jadi LRT Jabodebek awal 2019 sudah operasi. LRT Palembang Juni 2018," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement