NERACA - Tim Satgas Investasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, tengah memantau tiga perusahaan investasi ilegal (bodong) yang merugikan para nasabahnya.
"Ketiganya tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan kalau dengan PT CSI berarti ada empat, namun CSI sudah ditangani Mabes Polri," kata Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi di Cirebon.
Ketiga investasi ilegal tersebut diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu, berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon. Bahkan salah satunya sudah memiliki ribuan nasabah dan dua diantaranya, dalam penanganan Polresta Cirebon, sementara satu perusahaan investasi ilegal lainnya masih dalam pantauan Tim Satgas Investasi OJK Cirebon.
"Diduga kuat ketiganya tidak memiliki izin operasi dari pihak berwenang dan tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, sehingga banyak nasabah yang dirugikan," tutur dia.
Lutfi menuturkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat, nasabah yang dirugikan langsung datang ke kantor untuk melaporkan."Ada juga nasabah yang melapor ke Dinas Koperasi," tutur dia.