Ia menjelaskan skema operasi investasi bodong di antaranya adalah nasabah diminta menyetorkan uang sebesar Rp8 juta dan dijanjikan berangkat umrah dalam waktu tiga tahun. Namun, setelah waktu yang dijanjikan, perusahaan ini tidak bisa memenuhi kewajibannya, nasabah pun tidak bisa menarik uang yang telah disetorkan.
Dan untuk yang lainnya adalah investasi pohon Jati Ambon, di mana nasabah menginvestasikan dananya sebesar Rp1,8 juta, dijanjikan selama empat tahun modal awal akan bertumbuh menjadi Rp4 juta, namun setelah tahun ke-4 tidak ada realisasinya.
"Selama tiga tahun nasabah tidak bisa berangkat Umrah jika ingin mengambil uangnya dipotong sebesar Rp1 juta dan investasi menanam pohon Jati Ambon, tidak bisa merealisasikan perjanjiannya dengan nasabah, untuk satu perusahaan lagi sedang kita klarifikasi," tambah dia.
Sejauh ini pihaknya sudah memanggil pengurus dari perusahaan tersebut dan dua di antaranya sudah ditangani pihak kepolisian setempat.
"Mereka beroperasi sejak tahun 2012 lalu, tidak memiliki izin usaha, nasabahnya sudah ada yang sampai seribuan dan pengurusnya sudah kita panggil untuk klarifikasi," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.