JAKARTA – Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, inkonsistensi tersebut berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen.
”Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU No40/2004 tentang SJSN dan UU No24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Eksekutif PKJSN Ridwan Max Sijabat dalam focus group discussion bertema ”Evaluasi Regulasi Pendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, di Jakarta.
Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah cq Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta, bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
”Kalau PT Taspen (Persero) sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi ASN, maka hampir pasti PT Asabri (Persero) juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU No24/2011 tentang BPJS,” lanjutnya.