Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wah, 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 06 April 2017 |11:13 WIB
Wah, 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Sementara, Direktur Harmonisasi Perundangan-undangan Kemenkum HAM Karjono meminta kepada sejumlah pihak yang merasa adanya PP yang bertentangan mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan ke kementerian terkait.

”Semuanya, baik Taspen, Asabri, maupun BPJS duduk bareng untuk membicarakan ini. Saya kira kalau semuanya duduk bareng akan ada solusi,” katanya.

Sedangkan, penggugat PP Nomor 70/2015 ke Mahkamah Agung (MA) Dwi Maryoso mengungkapkan, jika dihitung dana kelolaan JKM dan JKK ASN untuk setahunnya mencapai Rp874 miliar. Hal inilah yang kemungkinan membuat Taspen ingin mengelola JKK dan JKM ASN meski melanggar undang-undang.

”Harusnya pemerintah patuh pada UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BPJS,”jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement