JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Lukman Hakim. Pertemuan ini secara khusus membahas tentang pencegahan penyalahgunaan visa umrah oleh TKI.
"Kita bicara soal pencegahan TKI unprosedural yang memanfaatkan visa umrah, kita akan memperkuat kerja sama Kemenag untuk memastikan jalur umrah tidak dimanfaatkan untuk melakukan penempatan TKI secara unprosedural," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Pembahasan ini nantinya akan kembali dilakukan oleh pemerintah. Ditargetkan, nantinya akan terdapat regulasi baru soal penerbitan visa untuk menghindari penyalahgunaan visa oleh TKI.
"Nanti secara lebih lanjut akan dibicarakan secara lebih konkret, jadi ini akan dipersiapkan. Termasuk juga terkait dengan monitoring biro-biro travel perjalanan, pengetatan syarat-syarat, macam-macam. Tapi nanti detailnya akan dibahas Kemenaker dan Kemenag," tuturnya.
Seperti diketahui, untuk mencegah pengiriman TKI ilegal ke kawasan Timur Tengah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama akan mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat penerbitaan visa umrah. Saat ini, kedua kementerian tersebut sedang mematangkan usulan.
“Antara Kemnaker dan Kemenag telah terjadi kesepahaman bahwa terjadi pengiriman TKI illegal dengan modus memanfaatkan visa umrah. Kami sepakat melakukan pencegahan,” kata Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R. Soes Hindharno usai melakukan pembahasan dengan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis, di kantor Kemnaker beberapa waktu lalu.
Terkait modus penggunaan visa umrah untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, tahun lalu ada salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) memberangkatkan 775 jemaah umrah. Namun 286 diantaranya tidak kembali ke tanah air. Lalu, pada Maret lalu ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan, 10 di antaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.