Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temui Menag, Menaker Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Visa Umrah oleh TKI

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |19:55 WIB
Temui Menag, Menaker Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Visa Umrah oleh TKI
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur. Tercatat 19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman, dan Yordania.

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam lebih tersebut, Soes menambahkan, saat ini terdapat 451 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun belasan di antaranya juga memiliki PPIU. Hal ini perlu diwaspadai jangan sampai ada pengiriman TKI dengan memanfaatkan visa umrah.

Untuk menghindari penyalahgunaan visa untuk pengiriman TKI, kedua kementerian sepakat meminta kepada Direkturat Jenderal Keimigrasian untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Seseorang yang hendak mendapatkan visa kerja juga harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.

Kedua kementerian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jamaah umroh maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Serta memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jamaah umrah.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement