Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Freeport Raih Perpanjangan Kontrak hingga 2031

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |17:01 WIB
Sah! Freeport Raih Perpanjangan Kontrak hingga 2031
Bos Besar Freeport di Kementerian ESDM (Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia sudah sepakati terkait dua hal yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Hal ini terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan perpanjangan kontrak.

Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, dua tugas yang menjadi jatah Kementerian ESDM terkait perundingan Freeport sudah hampir selesai. Pertama pembangunan smelter dibangun 5 tahun dan harus selesai sebelum Januari 2022, kedua yaitu perpanjangan kontrak diberikan sekali sampai dengan 2031.

"Sesuai arahan Pak Menteri jadi kita keluarkan IUPK nanti sampai 2021 dan diperpanjang sekali sampai dengan 2031. Mereka sepakat," tuturnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut Teguh, yang masih ditanyakan Freeport sampai sekarang justru perihal stabilitas investasi dan divestasi. Kedua hal ini kewenangannya ada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Guna membereskan semua proses negosiasi ini, Kementerian ESDM pun segera melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan seperti apa langkah terbaiknya. Setelah itu, baru melakukan komunikasi lagi dengan pihak Freeport.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement