JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap mengatur tata penyaluran bensin dalam program BBM Satu Harga. Hal ini setelah didapati adanya laporan bahwa ada Statiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), yang dalam waktu 1-2 jam sudah habis terjual. Dari laporan yang diterima, pembelian banyak dilakukan oleh pengecer.
Guna menyelesaikan hal ini, BPH Migas berencana membuat sub penyalur legal. Di mana sub penyalur mendapatkan bensin dari SPBU yang akan ditetapkan menjadi hub.
Baca juga: Melihat Pertamini, Menteri Rini: Itu Benar Milik Pertamina?
"Sub penyalur itu pengecer legal, dia surat izinnya. Kemudian ditentukan jaraknya, kemudian volumenya juga ada , kemudian dia ada Safety-nya. Ini lagi dibenahi. Jadi dengan BBM Satu Harga,"ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Sebenarnya, BPH Migas ingin dengan diadakannya sub penyalur tidak ada lagi pengecer-pengecer bensin yang tidak berizin. Seperti pengecer menggunakan botol, pertamini dan sebagainya.
Namun, tidak bisa dipungkiri juga pertamini dan sejenisnya telah membantu Pertamina dalam menyalurkan bensin ke wilayah-wilayah yang sebenarnya belum bisa terjangkau.
Baca juga: Saingi Pertamini, Pertamina Siapkan Rp1 Miliar Bikin SPBU Mini