Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! BPH Migas Siap Legalkan Pertamini

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2017 |20:04 WIB
Kabar Gembira! BPH Migas Siap Legalkan Pertamini
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

"Pertamini membantu, tapi dia ilegal. Ini mesti ditertibkan. Tapi dia kan membantu Pertamina, di sini ada jalan tengah, kita munculkan sub penyalur, safety,"ujarnya.

Dia mengatakan, sub penyalur yang berizin nantinya akan diatur margin keuntungannya. Selama ini kan margin disamakan seperti Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) sekira Rp175-Rp200 per litar.

Baca juga: Sopir Tangki Pertamina Mogok, Bagaimana Distribusi BBM saat Mudik?

"Jadi nanti kita atur sampai yang Rp1.000, nanti kita kasih 500 ke SPBU tadi 500 kasih ke sub penyalur," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement