Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepakat Divestasi 51%, Mendag Pastikan Proses Izin Ekspor Freeport

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |22:03 WIB
Sepakat Divestasi 51%, Mendag Pastikan Proses Izin Ekspor Freeport
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan akan menyegerakan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI), apabila perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin menggantikan izin ekspor sementara. Saat ini, PTFI mengantongi izin ekspor konsentrat mengikuti status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

"Kalau ekspor, pokoknya begitu ada permohonan ekspor, saat itu juga kita keluarkan izinnya," ungkap Enggartiasto saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Menurut Enggar, proses perizinan ekspor biasanya paling lama akan selesai dalam waktu dua hari. Namun, Enggar mengatakan saat ini, Kementerian Perdagangan tengah berusaha mempercepat proses perizinan ekspor.

"Pokoknya semua permohonan izin ekspor, begitu mohon, langsung kita keluarkan. Paling lambat dua hari, tapi kalau bisa hari itu juga. Pagi masuk, siang keluar. Siang masuk, sore keluar. Sore masuk, malam keluar. Malam masuk, subuh keluar. Cepat kita kalau untuk ekspor," jelas dia.

Izin ekspor konsentrat pun akan segera dikantongi Freeport, mengingat sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan perusahaan asal Amerika itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement