KUTA - Keberadaan nelayan di Bali dianaktirikan. Pasalnya, kebijakan di Bali selalu menomorsatukan sektor pariwisata. Sebagai perbandingan, bila pantai diminati wisatawan, akses nelayan pasti dipangkas.
Diskriminasi terhadap nelayan terlihat di Pantai Kedonganan Kuta. Sedikitnya, sebanyak 500 nelayan tradisional berada di pantai berpasir putih tersebut. Pada saat yang sama, pertumbuhan sarana penunjang pariwisata, semisal kafe pantai, mulai marak di sana.
"Dalam perkembangannya, sektor pariwisata lebih diutamakan. Contoh nyatanya, kawasan pantai dikapling, nelayan dilokalisir. Sedangkan fasilitas penunjang aktifitas nelayan tidak kunjung terpenuhi," ujar ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali Anak Agung Putra Wiadnyana, di Kuta, Sabtu (17/5/2008).
Sudah tiga tahun nelayan Kedonganan mengusulkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Hanya saja sampai sekarang, usulan tersebut mandek. Tidak jelas kapan terwujud meski nelayan berkali-kali melayangkan surat ke pemerintah maupun Pertamina.
"Bukan itu saja, bila pantai sudah didirikan hotel, dipastikan nelayan tidak diperbolehkan mendarat. Karena pantai dikapling oleh hotel-hotel tersebut. Fenomena ini terjadi di seluruh Bali," tegasnya.
Terkait kebijakan, pembahasan rencana tata ruang misalnya, nelayan jarang dilibatkan. Padahal, seharusnya pembahasan penggunaan ruang pantai, nelayan harus dilibatkan. "Pemerintah seharusnya menghormati hak sejarah nelayan. Bila nelayan turun temurun menggunakan pantai tersebut, pemerintah harus menghormati, termasuk melibatkan rencana pengembangan pantai tersebut," pungkasnya.