JAKARTA - PT PLN (Persero) berniat mengasuransikan pelayanannya jika nanti PLN sudah memberlakukan tarif listrik sesuai harga keekonomiannya.
Hal tersebut terkait dengan kebijakan akan diberlakukannya Tarif Dasar Listrik (TDL) baru. Asuransi ini nantinya akan diberikan untuk mengkover klaim pelanggan jika pelayanan PLN tidak sesuai.
"Dari segi tarif, PLN menjual dari segi keekonomian. Kalau tarif ini sudah di harga wajar, PLN bisa mengasuransikan layanannya ke lembaga asuransi kalau tidak terpenuhi diberikan ganti rugi yang sedemikian besarnya kalau tidak memenuhi," ujar Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi VII, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Menurutnya, dengan dinaikkannya TDL, pemerintah menginginkan peningkatan layanan kepada masyarakat, misalnya menjaga jumlah maksimum pemadaman dan kekeliruan dalam pencatatan.
Sedangkan mengenai kompensasi 10 persen atas pemadaman yang sering terjadi akhir-akhir ini, dia mengatakan bahwa kompensasi ini akan langsung masuk ke nominal pembayaran tagihan yang diberikan ke pelanggan pada bulan berikutnya.
"Itu untuk rekening bulan berjalan. Jadi kalau pemadamannya Oktober, maka rekeningnya November," pungkasnya.Â