TPI Tunjukan Bukti Arogansi Kurator

M Purwadi, Jurnalis
Senin 07 Desember 2009 20:32 WIB
Logo TPI. Foto: dok TPI
Share :

JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melalui kuasa hukumnya, Marx Andryan menyampaikan beberapa bukti terkait arogansi kurator pailit Edward William Daniel dan Safitri Hariani. Hal ini menunjukan ketidakprofesionalannya kurator selaku pihak yang bertanggungjawab atas inventaris aset TPI.

Bukti itu disampaikan Kuasa Hukum TPI Marx Andryan di sela-sela sidang lanjutan permohonan penggantian kurator TPI (dalam pailit) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan yang dipimpin Hakim Maryana dengan didampingi dua hakim anggota yakni, Sugeng Riyono dan Syarifuddin mengagendakan pembuktian dari direksi TPI (pemohon), kurator, dan Crown Capital Global Limited (CCGL).

Dalam sidang pembuktian itu, direksi TPI selaku pemohon menyampaikan beberapa bukti terkait tidak profesionalnya tim kurator saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Salah satunya bukti foto kekerasan yang dilakukan kurator terhadap Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto saat mendatang kantor TPI.

"Bukti arogansi kurator, di mana salah satu pegawai TPI yang bernama Wijaya Kusuma Soebroto (sekretaris perusahaan) mengalami tindakan yang tidak sepantasnya, ditarik-tarik dan dipegang kerah bajunya oleh tim kurator. Bukan cara yang kasar gitu, ini kan bukan preman," jelas Marx Andryan, di Jakarta, Senin (7/12/2009).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Marx, ketidakprofesionalannya dan kapabel tim kurator juga dilihat dari bukti kurator yang disampaikan dalam persidangan yang hanya berupa bukti dari koran.

"Kurator memberikan bukti dari koran Kompas. Harusnya kalau punya bukti langsung disampaikan, bukan dari media massa, ini kan menunjukkan kalau mereka kurang transparan dalam melakukan pemberesan harta pailit," paparnya.

Dalam pembuktiannya, TPI juga mempermasalahkan keabsahan kepemilikan surat obligasi senilai USD53 juta oleh perusahaan asing asal Singapura, CCGL.

Marx menggugat fakta itu dengan membawa bukti-bukti yang sebenarnya sudah diajukan dalam proses pemberesan harta pailit dan permohonan kasasinya kepada Mahkamah Agung (MA). "Perusahaan Bent Mall itu perusahaan asing yang didirikan di British Virgin Islands (BVI) dan sudah mati dari 1998," kata Marx.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan PT TPI pada 1999, 2000, 2001, 2002, pemegang subbond adalah Ben Mall Ltd yang merupakan perusahaan yang didirikan di British Virgin Islands (BVI) yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana (SHR). Kemudian, dari Ben Mall, sub bond tersebut dipindahkan ke Filago Ltd sesuai surat dari PT B Funds pada 10 September 2004.

Filago Ltd merupakan perusahaan yang didirikan di British Virgin Islands yang berkantor di tempat yang sama dengan alamat PT B Funds yaitu di Wijaya Graha Puri Blok A nomor 3-4 Jl Wijaya 2 Jaksel yang dimiliki oleh PT AB Capital Indonesia milik Shadik Wahono. Filago Ltd adalah perusahaan yang dimiliki oleh SHR.

"Pengalihan tagihan dari Ben Mall ke Filago Ltd dan ke CCGL tidak pernah dikonfirmasikan (acknowledgement) kepada TPI, baik jumlah piutang, bunga, pembayaran pajak," jelasnya.

Dijelaskannya, CCGL yang telah mempailitkan TPI dengan membawa surat obligasi senilai USD 53 juta itu mengaku mendapat dari Ben Mall.

"Saya juga menerangkan sertifikat surat obligasi yang dimiliki perusahaan Ben Mall, masih dikendalikan pemilik lama, yakni Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut. Jadi, kasus pailit ini masih melibatkan perusahaan lama dan perusahaan baru," katanya.

Menanggapi itu, Kurator William Edward Daniel yang mengurus pemberesan harta pailit merasa keberatan dengan bukti yang diajukan oleh TPI yang menilai ada konflik kepentingan antara dirinya dengan proses pemberesan harta pailit tersebut.

Dia merasa sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. "Kami merasa sudah bekerja sesuai dengan prosedur, profesional," kata William.

Menurut Edward, bukti-bukti yang diajukan oleh TPI tidak patut, misalnya saja pernyataan yang mengatakan ada ancaman yang diberikan kurator saat datang ke kantor TPI. Pernyataan itu, kata dia, hanya bentuk pemutarbalikan fakta. Menurut William, tidak mungkin kurator melakukan kekerasan terhadap karyawan TPI. "Kita yang datang ke sana (TPI) dengan jumlah relatif sedikit, yakni dua orang, tidak mungkin berani melakukan kekerasan," kata William.

William juga keberatan jika dirinya dikatakan tidak memiliki kemampuan di bidang penyiaran karena TPI adalah perusahaan penyiaran. Pasalnya, untuk urusan pailit kurator tidak perlu memiliki keahlian khusus terkait bidang perusahaan yang dipailitkan. "Kurator yang di TPI adalah kurator-kurator senior. Saya adalah kurator pertama di Indonesia," cetusnya.

Dalam kesempatan pembuktian ini, kurator menyampaikan beberapa bukti seperti iklan media massa untuk soal pengumuman pailit, surat kepada debitur TPI soal status pailit, dan pergantian spaceman tanda tangan rekening TPI di beberapa bank. "Semua itu untuk menunjukkan bahwa kami telah bekerja melakukan pengurusan dan pemberesan," jelasnya.

Sementara, Majelis Ketua Majelis Hakim Perkara Pailit TPI Maryana menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh debitur pailit TPI. "Semuanya nanti akan kita lihat sejauh mana bukti-bukti dalam tahap perkara ini," kata Maryana.

Dia menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak TPI yang menyatakan kurator sekarang ini tidak independen akan dipertimbangkan. "Pembuktian sudah selesai," katanya.

Oleh karena itu, majelis yang beranggotakan Maryana, Sugeng Riyono dan Syafruddin ini akan menentukan diganti atau tidaknya kurator William Edward Daniel dan Safitri Haryani pada Rabu 9 Desember 2009 dengan agenda putusan permohonan debitor pailit TPI terkait pergantian kurator.

Kemudian, terkait dengan status kreditur-kreditur yang sudah ada hingga saat ini dalam proses pemberesan harta pailit. Dia menegaskan, meski tidak termasuk permohonan digelar kembali sidang ini, pihaknya akan memusyawarahkan dalam rapat majelis. Pasalnya, kinerja pemberesan harta pailit yang diawasi oleh hakim pengawas juga memiliki tenggat waktu dalam bekerja. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya