JAKARTA - Pemerintah terus mencari celah untuk melindungi industri domestik saat kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) diimplementasikan pada 1 Januari 2010.
Pemerintah antara lain akan mengoptimalkan kebijakan nontarif untuk memproteksi industri-industri nasional tertentu.Wakil Menteri Pertanian Bayu Krishnamurti mengatakan, kebijakan ini terutama akan diterapkan pada sektor holtikultura mengingat neraca perdagangannya belakangan ini terus turun.
"Artinya defisit membesar.Jadi kita impor lebih banyak daripada ekspor," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian kemarin. Bayu mengatakan, implementasi FTA memang tidak bisa dimungkiri. Di satu sisi, ujar dia, implementasinya membuat volume perdagangan antarnegara meningkat besar, tetapi di sisi lain bisa pula menimbulkan tekanan negatif untuk sektor-sektor tertentu.
Untuk menjaga neraca perdagangan holtikultura agar tidak semakin dalam defisitnya, kata dia, pemerintah bisa menerapkan beberapa hal, antara lain dikaitkan dengan isu keamanan pangan. Inilah, menurutnya, beberapa bentuk proteksi nontarif yang akan dipakai pemerintah dalam menghadapi implementasi FTA. Selain strategi ini,diferensiasi produk ekspor juga dilakukan.
Dengan begini,kata dia produk nasional mempunyai ciri khusus sehingga berdaya saing tinggi. Namun, Bayu mengingatkan,diferensiasi hanya bisa dilakukan untuk produk-produk tertentu yang tidak banyak diproduksi di tempat lain. Sementara itu, Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan penundaan pelaksanaan ACFTA dengan melakukan modifikasi penundaan pos tarif untuk produk tertentu.
Sekjen Depperin AgusTjahajana mengatakan,Depperin memangkas jumlah pos tarif yang akan diturunkan dari 314 pos tarif menjadi 228 pos tarif.Sektorsektor yang termasuk dalam 228 pos tarif tersebut adalah sektor industri baja dan besi, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kimia anorganik dasar, petrokimia, furnitur, alas kaki, produk industri kecil, permesinan, kosmetika, dan jamu.
"Pertimbangan pengurangan sejumlah pos tarif disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) pada 23 Desember 2009 ke Menko Perekonomian,lalu ke juru runding, yakni Departemen Perdagangan (Depdag). Lalu kita membantu dari belakang.Kita menyadari hal ini bukan mudah. Teman-teman ASEAN dan China harus kita yakinkan,"kata Agus. Usulan modifikasi meliputi 146 pos tarif normal track 1 (NT 1) yang harus0 persen pada2010menjadi normal track 2 (NT 2) atau menjadi 0 persen pada 2012.
Lalu, 60 pos tarif normal track 1 (NT 1) yang harus 0 persen pada tahun 2010 diusulkan menjadi sensitive list (SL) atau 0–5 persen pada 2018. Kemudian, 22 pos tarif yang sudah 0 persen dalam ACFTA dinaikkan menjadi 5 persen dan dimasukkan dalam kategori SL atau 0–5 persen pada 2018. Depperin kemudian mengajukan kompensasi terhadap modifikasi tersebut berupa memodifikasi 56 pos tarif kategori NT 2 yang seharusnya akan 0 persen pada tahun 2012 dimasukkan ke dalam kategori NT 1,yaitu 0 persen pada 2010.
Lalu, 16 pos tarif kategori SL yang seharusnya akan 0–5 persen pada 2018 dimasukkan dalam kategori NT 1. Sebanyak 50 pos tarif kategori SL dimasukkan dalam kategori NT 2. Empat pos tarif kategori highly sensitive list(HSL) yang seharusnya akan 0–5 persen pada 2020 dimasukkan ke dalam kategori SL.Kemudian, 27 pos tarif kategori HSL dimasukkan ke dalam kategori NT 2.
Menurut Agus, Depperin mempertimbangkan tiga faktor dalam memodifikasi pos tarif ACFTA, yaitu jumlah impor dalam lima tahun terakhir, kinerja industri terkait,dan visi industri ke depan. Sementara itu, Tim Bersama ACFTA menilai,pemerintah mempunyai tugas menumpuk yang harus diselesaikan dalam rangka implementasi perjanjian tersebut, terutama yang terkait dengan upaya mendorong efisiensi industri nasional.
Koordinator Tim Bersama yang mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Franky Sibarani mengatakan, Tim Bersama sudah menerima masukan dari asosiasi, tapi belum sampai tahap solusi. PR pemerintah yang harus segera diselesaikan, kata Franky, lebih didominasi oleh proses administratif, khususnya koordinasi antarlembaga.
"Misalnya, ada tumpang tindih peraturan antara SK Direktur Departemen tertentu dengan SK Dirjen Departemen lain. Juga ada proses administratif di salah satu lembaga yang tidak sesuai prosedur standar operasional," ujar dia.
(Candra Setya Santoso)