JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi blok Ramba, Sumatera Selatan yakni Aditya Wisnuwardana Seky Soeryadjaya dan Fransiscus Dewana Darmapuspita mengajukan pledooi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba.
“Klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan didakwakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kuasa Hukum Aditya, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2010).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut cucu pendiri keluarga Astra ini dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 372.
“Karena itu harus dilepaskan dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa I Aditya Wisnuwardana Seky Soeryadjaya dan Franciscus Dewana Darmapuspita dari seluruh dakwaan,” harapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum dalam kasus korupi Blok Ramba, Sumatra Selatan, memastikan akan menyampaikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa Aditya Wisnuwardana dan Fransiscus Dewana Darmapuspita. Tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) bakal disampaikan pada sidang berikutnya, Kamis 23 Agustus.
"Kita akan mengajukan replik yang akan kami bacakan nanti tanggal 23 September (2010) akan kita bacakan," kata JPU Tasjrifin.