JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham 142 BUMN untuk melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
Perseroan berharap, rencana IPO tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Ari Widiyantoro mengatakan, perusahaan kontruksi pelat merah tersebut sudah siap untuk melepas sebagian sahamnya ke publik tahun ini.
"Kita sebenarnya sudah siap, tergantung Kementerian (BUMN) mau beri izin atau tidak," kata dia di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Selain masalah izin dari pemegang saham, perseroan juga masih berupaya menyelesaikan masalah hukum terkait kasus jalan tol lingkar luar (JORR). Diharapkan, masalah hukum tersebut bisa segera rampung lantaran hal itu menjadi salah satu kendala bagi perseroan untuk mendapat izin menjadi perusahaan publik.
Terkait rencana IPO tersebut, Ari mengaku, belum ada pemanggilan resmi dari pemegang saham. Kendati demikian, dia berharap, IPO bisa segera dilaksanakan lantaran perseroan membutuhkan dana untuk ekspansi usaha guna meningkatkan kinerja perseroan ke depan.
Rencananya, saham yang akan dilepas ke publik pada saat IPO sekira 30-40 persen dengan target raihan dana antara Rp800 miliar-Rp1 triliun.
Dana hasil IPO akan digunakan perseroan untuk membiayai pengembangan tiga anak usahanya guna memberi kontribusi terhadap perusahaan induk. Dengan IPO, perseroan menargetkan pendapatan perseroan pada tahun ini bisa mencapai Rp7 triliun, sedangkan jika tidak IPO hanya Rp4 triliun.
Ari menuturkan, perseroan lebih memilih langkah IPO dari pada penggabungan usaha (merger) maupun pembentukan induk usaha (holding) BUMN konstruksi lantaran lebih mudah mendapatkan dana untuk modal dari pada melalui pinjaman perbankan maupun penerbitan obligasi.
“Merger dan holding ada plus dan minusnya, sedangkan kalau dari perbankan, selain mahal juga punya batas waktu peminjaman. Maksimal kita bisa pinjam ke bank adalah 2/3 dari modal dan itu mempunyai batasan tetentu. Kalau lewat IPO tidak ada batas waktu pengembalian,” tutur dia.
Dia menjelaskan, dengan holding akan meningkatkan kinerja, namun bisnisnya tidak boleh sama dengan induk usaha. Sementara jika merger, juga dapat meningkatkan modal perusahaan, namun akan menciptakan sistem dan prosedur berbeda, seperti budaya karyawan maupun cara mengambil keputusan dan itu memrlukan waktu untuk menyesuaikan.