Jika Akuisisi IDKM Langgar Aturan, Bapepam Kaji Kembali

Iman Rosidi, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2011 08:48 WIB
Kantor Bapepam. Foto: okezone
Share :

JAKARTA - Rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) masih dalam proses.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengingatkan agar aksi korporasi ini tidak boleh melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Jika ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, Bapepam akan mengkaji kembali," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nurhaida di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).

Dalam aksi korporasi ini, pihaknya telah meminta EMTK  untuk mengikuti berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Jangan pernah melanggar UU,"harapnya.
 
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan jika akuisisi itu terjadi akan ada sanksi seperti yang diatur dalam Undang Undang Penyiaran.

"Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kan begitu. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya. Sanksinya bisa dilihat di undang-undangnya, sanksinya  bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain,"kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat kemarin.
 
Bahkan, lanjutnya sanksi itu dapat mengarah pada perijinan lembaga penyiaran. " Berkaitan dengan perijinan, itu administratif juga kalau perijinan atau ada sanksi lain apakah itu pidana atau tidak tetapi sekali lagi  itu harus dilihat secara komprehensif,"tegasnya. 
 
Seperti diketahui dalam pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.

Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Seperti diberitakan  sebelumnya rencana EMTK, yang juga memiliki SCTV, mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011. Meski demikian 27,24 persen saham itu adalah saham pengendali.

Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya