JAKARTA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mencatatkan masih ada pengusaha yang menggunakan pelabuhan sebagai tempat penyimpanan barang. Imbasnya, terjadi penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ternyata, banyak pengusaha yang menjadikan pelabuhan sebagai gudang sementara karena mereka tidak memiliki warehouse. Padahal rata-rata perusahaan besar,” ungkap Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Dia menambahkan, dengan adanya penumpukan maka waktu penumpukan (dwelling time), serta kecepatan arus keluar barang ekspor dan impor, menjadi terhambat. Namun demikian, kondisi ini, kata dia, tidak bisa diminimalisir atau dituntaskan dengan menaikkan tarif penimbunan barang di pelabuhan.
Dijelaskannya, meskipun tarif yang diberlakukan tinggi, pengusaha besar tetap mampu membayar dan tidak mempersoalkan hal tersebut. Terlebih, biaya untuk pembayaran tarif yang besar justru dilimpahkan ke konsumen dengan dimasukkan dalam biaya produk. "Jadi yang untung operator pelabuhan saja, karena tingginya tarif dibebankan pada masyarakat," tambah dia.
Selain itu, dia menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada Oktober 2010 lalu, rata-rata barang keluar dari pelabuhan membutuhkan waktu 1-2 minggu. “Kinerja logistik prioritas dibenahi. Kalau dari Bea Cukai, kami menerapkan sistem terintegrasi,” jelasnya.
Sekedar informasi, hasil survei Bank Dunia mengenai Indeks Kinerja Logistik atau Logistics Performance Index (LPI) menggambarkan kinerja sektor logistik Indonesia terus mengalami penurunan. Tahun lalu, kinerja logistik Indonesia berada pada peringkat 75 dari 150 negara.
Capaian ini turun dibanding tahun 2009 yang berada pada peringkat 43. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Citjen Bea Cukai, meskipun waktu layanan kepabeanan ditempuh dalam waktu singkat, waktu pascalayanan kepabeanan atau waktu mengeluarkan barang dari pelabuhan tetap lama.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menerapkan kebijakan baru dalam registrasi kepabeanan melalui PMK 63 tahun 2011 yang diyakini mampu mempercepat dwilling time dan kecepatan arus barang keluar dari pelabuhan. Dengan sistem terintegrasi dari Ditjen Pajak, proses penyelesaian waktu kepabeanan akan berlangsung dalam waktu singkat.
Selain mempersingkat waktu, penyelesaian satu dokumen akan dilakukan dalam waktu cepat. “Kita coba melakukan perubahan dan penyempurnaan atas sistem dan prosedur registrasi importir yang selama ini dianggap dan dinilai sulit, lama, dan tidak transparan,” tukas dia.
(Widi Agustian)