Pengusaha Ekspor Impor Keluhkan RA

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2011 16:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Wanita berkerudung itu tampak gusar ketika mencurahkan keluh kesahnya mengenai kebijakan regulated agent (RA) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Amalia adalah anggota Ikatan Eksportir Importir (IEI). Dia mengaku, pengusaha-pengusaha ekspor impor adalah salah satu pihak yang terimbas cukup kuat dalam penerapan regulasi baru tentang RA.

Regulasi baru ini mengatur kebijakan pemeriksaan kargo bandara melalui RA, bukan lagi di gudang kargo di kawasan bandara yang sebelumnya dikelola oleh PT JAS Airport Service. RA yang ditunjuk untuk mengelolaan kargo adalah PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Sejahtera, dan PT Gita Avia Trans.

Pemeriksaan kargo oleh tiga RA ini dilakukan di luar area bandara dan melalui beberapa tahapan. Sistem ini dianggap lebih membebani para pengusaha karena memakan lebih banyak waktu dan biaya.

"Pemerintah boleh menunjuk berapa pun RA, tapi aturannya harus jelas. Pengguna jasa seharusnya tidak dipusingkan lagi. Bagaimana mau mempercepat aliran devisa jika masalah kargo saja dihambat?,"kata Amalia dalam diskusi publik tentang RA di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Hal senada diungkapkan oleh Irwandi, perwakilan Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI). Irwandi menyatakan,  kebijakan ini seharusnya tidak mengganggu arus barang.

"Pada kenyataannya, kami para pengirim barang ingin sistem yang efektif dan efisien, tapi ini tidak," Irwandi menegaskan.

Diskusi publik ini dihelat oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan dihadiri para stakeholder terkait kargo di bandara seperti Asperindo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya