Program Transmigrasi di Daerah Belum Optimal

Iman Rosidi, Jurnalis
Senin 21 November 2011 17:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyayangkan belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan program transmigrasi.

Padahal, sesuai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, program transmigrasi merupakan urusan dan kewenangan daerah.

"Sesuai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, program transmigrasi merupakan urusan pilihan, sehingga pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk dapat memilih atau menolak program transmigrasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (21/11/2011).

Adapun untuk pemerintah daerah yang memilih program transmigrasi sebagai salah satu program pembangunan daerahnya harus melaksanakannya dengan optimal.

Agar program transmigrasi di daerah dapat lebih optimal, Muhaimin meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang berada di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meningkatkan keterpaduan program berbagai lintas sektor terkait dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi.

Bappeda sebagai institusi yang berfungsi sebagai koordinator perencanaan program dan penganggaran pembangunan di daerah diharapkan dapat turut mendorong peningkatan kualitas pengembangan masyarakat transmigrasi yang mandiri dan sejahtera.

"Dalam pelaksanaan program transmigrasi, pemerintah daerah sejak awal dituntut untuk terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan serta pengendalian. Agar tahap-tahap kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan tepat sasaran, maka dibutuhkan koordinasi intensif dengan lintas sektor terkait, baik di pusat maupun di daerah," paparnya.

Program transmigrasi merupakan bagian integral dari program pembangunan nasional yang bersifat lintas sektor dan multi dimensi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan dukungan dari lintas sektor terkait.

Muhaimin berharap dapat meningkatkan keterpaduan program berbagai lintas sektor terkait dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi baik yang ada dalam prioritas Pembangunan maupun Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah (PELD) sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

"Setiap kegiatan ketransmigrasian yang diusulkan harus mendukung pencapaian sasaran yang telah tertuang dalam RPJMN lintas sektor terkait. Pengusulannya harus dilakukan secara berjenjang dari kabupaten ke provinsi, selanjutnya provinsi menyampaikan ke pusat," kata Muhaimin.

Sesuai dengan paradigma baru, menurut Muhaimin penyelenggaraan transmigrasi berbasis kawasan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru membentuk satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.

Penyelenggaraan transmigrasi difokuskan pada reorientasi dan revitalisasi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi melalui pemenuhan dan peningkatan kualitas dalam setiap aspek kegiatan.

Muhaimin menerangkan, diperlukan dukungan nyata program dan pengganggaran berbagai lintas sektor tingkat pusat dan sharing dari pemerintah daerah setempat, serta partisipasi masyarakat dan swasta.

Untuk itu, lanjutnya sangat dibutuhkan komitmen, konsistensi dan kontinuitas setiap pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan pelaksanaan di tingkat lapangan, yang dapat dirumuskan dalam kesepakatan forum koordinasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya