Pertamina & BPH Migas Dinilai Tak Transparan

Misbahol Munir, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2012 21:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone
Share :

JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 2011 lalu dinilai menyimpan banyak kejanggalan. Pertama, selama ini PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas tidak transparan dalam pendistribusian BBM.

"Tidak ada transparansi dari BPH Migas dan Pertamina soal verifikasi penggunaan BBM. Selama ini hitungan verifikasi dihitung dari depot, yang seharusnya adalah SPBU. Jika selama ini dari depot maka kontrol pendistribusian dari depot ke SPBU bagaimana? Jangan sampai mengalirnya bukan ke SPBU bersubsidi tapi ke industri-industri atau ke kantong-kantong lain. Ada dugaan korupsi dalam distribusi dan pengawasan sehingga BBM tidak sampai kepada yang berhak, yaitu rakyat," ujar Politikus PDI Perjuangan Dewi Aryani kepada okezone, Selasa (6/3/2012).

Kedua, lanjut Dewi, Keppres no 15 tahun 2012 harus bisa dilaksanakan sebagai titik awal perbaikan distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi, yaitu verifikasi sampai dengan titik serah di SPBU.

Selain itu, alasan Menteri ESDM bahwa alasan overkuota adalah meningkatnya jumlah mobil maka kelihatan tidak ada koordinasi antara kementerian dan tidak ada komunikasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan antara Menteri ESDM dan mentri lain sebagai pengguna BBM.

"Pernyataan migrasi konsumen dari BBM non subsidi ke BBM subsidi tidak disertai dengan data angka akurat. Data dari fraksi PDI Perjuangan justru sebaliknya dimana pengguna BBM bersubsidi memang kalangan miskin 29 persen dan menengah bawah 36 persen. Jadi tidak ada migrasi-migrasi yang dimaksudkan," jelasnya.

Anggota Komisi VII itu menjelaskan bahwa pelanggaran pemerintah adalah tidak meminta persetujuan DPR pada saat menentukan over kuota. Seharusnya disampaikan dan dimintakan persetujuan dengan DPR, tidak diputuskan sendiri, karena DPR pasti akan meminta dulu alasan-alasan kenapa terjadi over kuota.

Pernyataan pertamina bahwa overkuota karena padaDesember ada acara Sea Games dan lain-lain menujukkan telah terjadi pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan lain di luar kepentingan penyediaan BBM untuk rakyat.

"Pemerintah harus segera mengatur PP penerimaan negera bukan pajak dari sektor sumber daya alam, perikanan dan kelautan, kehutanan dan lain-lain sebagai revenue center negara. Perbaikan sistem penerimaan negara harus diperbaiki supaya pemerintah selalu berutang dan tidak menekan rakyat dengan membebani rakyat dengan pembatasan maupun kenaikan harga BBM," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya