UMKM Boleh Beli Bensin dengan Jeriken

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2012 18:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

DEPOK - Himpunan Pengusaha Wirawasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Depok menjawab keluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait terjadinya keterlambatan pengiriman pasokan dari PT Pertamina (Persero).

Ketua Hiswana Migas Depok M Athar Susanto memastikan tak ada keterlambatan pasokan BBM. Hal itu terjadi lantaran adanya keterlambatan kedatangan truk tangki ke SPBU akibat perjalanan macet. Permintaan BBM jenis premium pun tidak meningkat dan berjalan normal.

"Kalau ada kelangkaan berarti ada peningkatan permintaan. Namun kenyataannya tidak ada. Permintaan bensin premium per harinya tetap 20 ton. Yang ada jadwal kedatangan mundur karena keterlambatan kedatangan truk tangki ke SPBU akibat jalanan macet," katanya kepada wartawan, Jumat (9/3/2012).

Athar menegaskan bahwa tiap SPBU dilarang melayani pembeli dengan menggunakan jerigen. Namun, kata dia, diberikan toleransi bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki surat resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"SPBU boleh melayani pembelian bensin dengan jerigen asalkan pembeli itu mempunyai izin dari Disperindag. Umumnya mereka itu para pelaku UMKM. Untuk kondisi darurat, seperti mobil atau motor mogok diperbolehkan pembelian dengan jeriken," tegasnya.

Namun Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni tetap meminta pihak Disperindag untuk membuatkan surat tanda pengisian bagi pelaku UMKM. Hal itu untuk mencegah pemanfaatan atau modus penimbunan BBM.

"Jangan sampai itu jadi modus baru, nanti bisa jadi alasan karena punya surat maka bisa mengisi berkali-kali," imbuh Mulyadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya