"Sebelum BBM Naik, Tarif Angkot Tidak Boleh Naik"

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2012 14:24 WIB
Ilustrasi. Corbis.
Share :

JAKARTA - Sebelum kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinyatakan secara resmi, tidak boleh ada angkutan umum (angkot) yang menaikkan tarifnya.

"Wong belum ada kenaikan BBM, sudah melakukan itu (kenaikan). Enggak boleh. Karena angkutan kota tarifnya diatur oleh pemda dan Organisasi Angkutan Darat (Organda)," tegas Hatta di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Menurutnya, Organda dan pemerintah daerah yang harus membahas soal itu. Intinya, Hatta berharap keduanya dapat memberikan jalan tengah yang terbaik. "Jangan memeberatkan masyarakat," papar dia.

Selain itu, dia menyoroti Kelangkaan serta penumpukan BBM yang mulai terjadi. Dia mengatakan SPBU harus memeriksa apakah ada indikasi pengisian BBM dengan drum.

"Semua untuk kendaraan. Kalau ada penyimpangan tindak. Apalagi penimbunan karena menganggu kelancaran dan ekonomi," tutur Hatta.

Seperti diketahui, menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi, ramai diberitakan adanya penimbunan BBM. Sebelumnya, pemerintah terus menindak adanya penimbunan BBM. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"Bagaimana mengamankannya (BBM) kita berkoordinasi dengan Menkopolhukam agar tak terjadi penyalahgunaan terhadap BBM dan selama periode ini tak ada penimbunan dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya penimbunan maka kuota yang seharusnya cukup untuk sebuah daerah, maka tidak akan  tercapai.

Hasilnya, daerah tersebut akan mengalami kelangkaan BBM. "Kalau semua menimbun maka langka, dan akan menimbulkan keresahan.  Jadi itu tak boleh. Penimbunan itu tak dibenarkan apalagi digunakan untuk spekulasi," tegasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya