DPR Pasrah Kalau Harga BBM Naik

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Sabtu 24 Maret 2012 21:10 WIB
Ilustrasi. Reuters.
Share :

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya memasrahkan keputusan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada pemerintah.

"Karena ini, sudah berlarut-larut dan ini suara kita bersama," ungkap Wakil Ketua Banggar,Tansil Linrung kala  ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (24/3/2012) malam.

Menurutnya, jalan tengah ini sekaligus untuk menguji sejauhmana keprofesionalan pemerintah dalam mengelola anggaran. "Karena pemerintah bilang kalau BBM tidak naik, beresiko terhadap fiskal," kata dia.

"Tapi secara politis kami tidak ingin naik, jadi kalau begini terus kan mentok. Makanya kita serahkan permasalahan mengenai harga BBM subsidi ini kepada pemerintah," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini pembahasan, penambahan dana subsidi untuk BBM belum juga direstui DPR. Banggar pun menginginkan apabila nanti BBM tidak jadi naik, dana penambahan subsidi tersebut dimasukkan dalam dana cadangan resiko fiskal.

"Jadi terserah pemerintah mau naikin atau tidak menaikkan. Kalau tidak menaikkan jika ada lonjakan harga kan bisa gunakan dana cadangan resiko fiskal untuk subsidi," pungkasnya.

Ketua Banggar Melkias Malkus Mekeng pun berharap pembahasan ini akan selesai pada malam ini agar terbentuk postur APBN-P 2012.

"Harus jadi, karena kalau kita setelah itu baru terbentuk posturnya kan. Setelah postur baru kita kasih ke Panja Belanja Pusat dan Belanja Daerah. Setelah itu hari Senin baru kasih ke masing-masing komisi dua hari baru paripurna," paparnya.

Mekeng menambahkan, dirinya berharap bahwa keputusan naik atau tidaknya harga BBM juga ditentukan malam ini dan keputusan tersebut bisa juga dilakukan dengan sistem voting.

"Kemungkinan sih ada aja karena kalau masih voting bisa dua pilihan ada dua postur APBN yang dibuat suruh pilih atau belum disepakati postur apa-apa bisa menghambat ke APBN kita," tukas dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM pada 1 April nanti, namun kenaikan tersebut berarti melanggar UU, pasalnya, dalam UU APBN kenaikan tidak dicantumkan. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus lembur akhir pekan ini guna menemukan titik temu kenaikan BBM.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya