JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar benar-benar dijual ke pihak yang berhak sesuai dengan jumlah yang disubsidi oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran, sesuai amanat Peraturan Presiden No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. ”Kami akan bekerja sama dengan Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU,” ujar Wakil Ketua BPH Migas Fahmi Harsandono melalui siaran tertulisnya kepada okezone, Selasa, (27/3/2012).
Fahmi menuturkan, pihaknya diberikan tugas untuk mengawasi dan melakukan verifikasi ketepatan distribusi BBM bersubsidi. Sesuai dengan perpres tersebut pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna.
Sementara ayat selanjutnya menyebutkan, BPH Migas diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain. ”Mengingat depot dikuasai oleh Pertamina, tentu kami akan bekerja sama dengan yang punya,” ujar Fahmi.
"Kami harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin kemudian disalurkan kepada pengguna yang berhak. Tidak dibelokkan atau diselewengkan ke tempat lain," terangnya.
Selama ini, verifikasi BBM bersubsidi hanya dilakukan sampai ke depot. BBM yang keluar dari depot harus dibayar subsidinya oleh pemerintah, tak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU (dan dijual untuk konsumen yang berhak atas subsidi pemerintah) ataukah dibelokkan ke tempat lain.
Padahal, sesuai dengan amant Perpres No 15/2012 tadi, pada bagian lampirannya ditegaskan bahwa titik serah untuk bensin dan solar bersubsidi harus dilakukan di tingkat penyalur (SBPU). Sejauh ini belum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, mengingat sebagian besar SBPU dioperasikan pihak ketiga.
Menurut Corporate Website Pertamina hingga semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SBPU yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SBPU coco alias company owned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU dimiliki pihak ketiga dengan sistem waralaba (franchise).
Namun Fahmi menegaskan, pengawasan harus bisa dilakukan sekalipun pompa bensin dimiliki pihak ketiga. Ia memberi contoh, toko waralaba Indomaret yang dapat mengontrol dan melakukan pelaporan penjualan di seluruh outletnya. ”Masak Pertamina kalah dari Indomaret,” kata Fahmi.
Fahmi mengingatkan BBM bersubsidi menyangkut uang negara dalam jumlah yang kolosal, ratusan triliun. Selama ini, pengawasan penyalurannya di pompa bensin hanya digantungkan pada kejujuran sopir tanki dan petugas SPBU. "Harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif," tegasnya.
Seperti diketahui, jumlah subsidi BBM pada tahun lalu, seperti tercantum dalam APBN Perubahan 2011, mencapai Rp129,72 triliun. Sayangnya, sebagian besar penyalurannya tidak tepat sasaran.
(Widi Agustian)