JAKARTA - Disparitas harga antara Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM nonsubsidi membuat masyarakat pengguna BBM nonsubsidi memilih BBM bersubsidi. Meski begitu, pemerintah menyatakan kendaraan pelat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, larangan pelat merah menggunakan BBM bersubsidi tidak bisa hanya melalui imbauan saja. "Harus ada sanksi tegas, untuk pelat merah yang menggunakan BBM bersubsidi," kata Agung di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Menurut Agung, sanksi tersebut tidak bisa disamaratakan. Karenanya dia menyerahkan kepada pemerintah setempat untuk memberikan sanksi. "Sanksinya diserahkan kepada daerah," tambah dia.
Karena konsumsi BBM bersubsidi, kata dia, tidak layak untuk mobil-mobil pemerintah. "Konsumsi BBM bersubsidi untuk pelat merah itu tidak layak," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, dengan tertundanya kenaikan harga BBM bersubsidi memberi konsekuensi kepada pemerintah untuk mencari dana tambahan.
"Pemerintah sekarang harus cari tambahan rata-rata Rp5 triliun selama sembilan bulan ini karena tidak ada kenaikan BBM, tapi konsumsi cenderung naik," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)