JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Lahat Suharyono meminta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 November 2011.
Dalam putusan PK MA tersebut, gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat telah ditolak atau tidak bisa diterima. Begitu juga dengan perkara perdata no 04/Pdt.P/2008/PN.LT yang diajukan PTBA kepada Bupati Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama serta PT Mustika Indah Permai, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde). Fakta hukum tidak terbantahkan, bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh Bupati Lahat dan tiga pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Suharyono, dengan keluarnya putusan PK dari MA bahwa gugatan PTBA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga PTBA selaku perusahaan publik harus mematuhinya dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami sesalkan sikap PTBA yang dalam beberapa hari ini telah membuat iklan di media cetak nasional maupun lokal, dengan isi yang sangat menyesatkan publik. Seakan-akan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan itu bertentangan dengan fakta hukum yang dikeluarkan oleh MA," ujar Suharyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/4/2012).
Dituturkan Suharyono, PTUN Palembang juga telah mengeluarkan surat nomor W1-TUN2/052/HK.06/IV/2012 tertanggal 2 April 2012 yang menyatakan bahwa Putusan PK perkara TUN tersebut telah memenangkan kliennya serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhnya.
"Sangat tidak relevan kalau PTBA masih mempersoalkannya serta mempublikasikan hal-hal yang merupakan bagian dari putusan hukum, dan ini juga dapat mengganggu kliennya terhadap iklim investasi di Lahat," tuturnya.
Dijelaskannya, dalam perkara PK Perdata nomor 405 PK/PDT/2011 juga telah mengeluarkan, bahwa pengadilan Lahat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan itu masuk wilayah hukum sengketa TUN.
"Ini jelas menunjukkan bahwa perkara PTUN dan juga perdata sudah selesai, serta tidak ada upaya hukum lain bagi PTBA. Kalaupun ada seperti bantahan di Koran itu sangat bertentangan dengan UU no 3 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari uu no 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung," tegasnya.
Suharyono juga menambahkan, selaku kuasa hukum Bupati Lahat telah mengirimkan surat no 069/SK-KHSA/III 2012 tertanggal 30 Maret 2012 terkait butir 5 yang tertulis dalam media cetak untuk melakukan upaya hukum.
"Kita belum melakukan somasi hanya minta penjelasan dan konfirmasi iklan tersebut yang sangat menyesatkan khalayak agar tidak terpengaruh. Sehingga PTBA harus lebih transparansi dan lebih terbuka lagi untuk menyampaikan fakta hukum kepada publik," tambahnya.
Sekadar informasi, sengketa lahan tambang batu bara ini dimulai pada 2004 ketika gubernur Sumsel mencabut izin KP Eksploitasi PT BA dengan surat keputusan no No.556/KPTS/PERTAMBEN/2004 bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.
Pada 24 Januari 2005 bupati Lahat mengeluarkan keputusan No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PTBA yang terletak dalam wilayah Kabupaten Lahat, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lahat.
Setelah mencabut izin eksplorasi tersebut, Bupati lahat menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada 16 perusahaan dalam bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA. Di antaranya PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam UTama, dan PT Bumi Merapi Energi.
PTBA kemudian mengajukan gugatan kepada Pemkab Lahat di pengadilan tata usaha negara palembang pada 20 april 2005. Gugatan ini ditolak, yang kemudian PTBA melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Medan, tetapi hasilnya tetap dimenangkan Bupati Lahat. Hingga akhirnya pada putusan PK MA tetap dimenangkan oleh bupati Lahat.
(Widi Agustian)