JAKARTA - Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha PT Metro Finance.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari dalam siaran persnya seperti dikutip okezone, Jumat (13/4/2012).
Pembekuan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan nomor dan tanggal surat menteri keuangan S-400/MK.10/2012 per 2 April 2012.
Dia mengatakan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka Metro Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.