YOGYAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Agus Hermanto menyampaikan sampai saat ini kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) korban gempa DIY 2006 lalu masih mencapai Rp39 miliar dari jumlah total sekira Rp79,9 miliar.
"Utang tersebut bukan diputihkan, tetap dibayarkan dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perbankan. Kita berharap utang yang masih tersisa itu dapat diselesaikan tahun ini," kata Agus di Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/4/2012).
Dana APBN, kata Agus, tidak akan digunakan untuk menghapus (membayar) kredit macet UMKM korban gempa di DIY 2006. Sebab, kalau APBN digunakan untuk membayar kredit macet justru melanggar Undang-Undang Perbankan.
"Sejak awal sudah ada kesepakatan dengan perbankan tidak menagih utang UMKM korban gempa, tetapi disiapkan dana CSR," sambungnya.
Agus bersama rombongan komisi VI DPR mendatangai Kompleks Kepatihan Yogyakarta (Kantor Gubernur DIY) membahas kredit macet UMKM DIY dengan Pemprov DIY.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DIY Astungkoro menyampaikan, pertemuan dengan komisi VI itu untuk menyelesaikan kredit macet korban UMKM korban gempa dan kredit macet BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang belum terselesaikan.