JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri diklaim telah diasuransikan dengan premi sebesar Rp400 ribu per bulan.
Hal ini disampaikan salah satu Pengusaha Bidang PJTKI Taufiq Badris, saat pertemuan dengan sejumlah pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), terkait Penanganan Kekisruhan Penempatan TKI ke Luar Negeri, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa(17/4/2012).
"Sehingga jika terjadi sesuatu kepada TKI akan ada yang menanggung pembiayaannya. Ini untuk meminimalisir dampak dari pemberitaan-pemberitaan miring terhadap PJTKI," ujarnya.
Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penanganan maupun regulasi ketenagakerjaan, dalam hal ini TKI, masih memerlukan perbaikan mendasar.
Menurutnya, Kadin merasa perlu memberikan dukungan dan solusi agar sektor ketenagakerjaan dapat ditata dengan baik dan efektif.
"Kadin menyadari, TKI bukan sebagai objek saja dan semestinya dikelola dengan baik, saya prihatin kondisi TKI kita di luar negeri banyak yang kondisinya memprihatinkan," ujar Suryo Bambang Sulisto.
Dalam hal ini, lanjutnya, Kadin ingin mencari solusi terbaik mengingat fungsi Kadin untuk bagaimana menjadi mitra pemerintah yang efektif untuk membangun kondisi untuk infestasi ekonomi yang kondusif, serta bagaimana bisa melayani anggota badan usahanya secara optimal.
"Saya berharap Depnakertrans mendengar masukan-masukan kami, dapat menata kelola dengan baik, dan memberikan arahan ke asosiasi terkait ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan kita tata secara baik, karena yang paling penting mereka adalah sebagai pahlawan devisa," tutur Suryo.