DEPOK - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kota Depok pro aktif untuk menyosialisasikan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di terkait laporan hasil penjualan bahan bakar minyak kendaraan bermotor (PBBKB).
Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah I-Depok tercatat tidak seluruh SPBU yang ada di Depok mau melaporkan hasil penjualannya. "SPBU yang mau melaporkan hasil penjualannya hanya 80 persen," ujar Kepala Cabang (Kacab) Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I-Depok, Amir Syamsudin, Selasa (24/4/2012).
Menurut Amir, laporan hasil penjualan bahan bakar kendaraan bermotor wajib dilaporkan setiap SPBU ke instansinya. Hal itu dilakukan dalam rangka terselenggaranya tata kelola PBBKB yang baik dan benar antara Dispenda Provinsi Jabar dan pihak Pertamina.
"Kewenangan kami hanya meminta data penjualan bahan bakar saja, untuk dicocokkan dengan data Pertamina terkait pajak bagi hasil," terangnya.
Namun, lanjut Amir, dalam pelaksanaan pengambilan laporan di lapangan masih ada beberapa SPBU yang merasa ketakutan dan tidak mau memberikan laporannya. Padahal, kata Amir, pihaknya telah berkali-kali menyosialisasikan kepada seluruh pemilik SPBU di Depok terkait laporan data penjualan BBM.
"Seharusnya Pemkot Depok ikut proaktif untuk mensosialisasikan juga, karena Depok mendapat bagi hasil sebesar 70 persen," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan (DPPK) Kota Depok, Dodi Setiadi mengatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok terkait sosialisasi laporan penjualan BBM di Depok.
"Kalau kita diminta proaktif seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu. Kalau kita langsung masuk nanti kita disalahkan, memang betul harus saling mendukung, tetapi kita masih menunggu koordinasi," ujar Dodi.
(Widi Agustian)