Strategi Pemerintah untuk Tarik Piutang Pajak

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2012 13:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: AP)
Share :

JAKARTA - Guna meningkatkan efektifitas penagihan piutang pajak, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) telah merumuskan strategi dan kebijakan penagihan pajak di 2012 sebagaimana diatur Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE29/PJK/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, terdapat beberapa strategi yang harus dilakukan agar dapat meningkatkan efektifitas pennagihan piutang pajak. Pertama, strategi Penagihan Pajak atas piutang yang akan daluwarsa.

Kedua, adalah Strategi Penagihan Pajak atas piutang yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan dalam proses pailit atau setelah selesai proses pailit, dan Strategi Penagihan Pajak atas piutang yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/ dibubarkan.

"Selain strategi khusus di atas, juga akan dilanjutkan optimalisasi tindakan penagihan dengan skala prioritas yang meliputi penyitaan aset wajib pajak, pelelangan aset wajib pajak yang telah disita, pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak, pencegahan wajib pajak yang akan ke luar negeri bahkan sampai dengan penyanderaan wajib pajak yang menunggak pajak," ungkap dia kala dalam rapat sidang paripurana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Sebelumnya, dia menyatakan jumlah tunggakan pajak yang belum ditagih pemerintah per 31 Desember 2011 mencapai Rp86,8 triiun. Dari jumlah tersebut, Rp46,2 triliun masuk dalam katagori Piutang Pajak Tidak Tertagih.

Piutang Pajak Tidak Tertagih itu meliputi Piutang PPN ditanggung pemerintah (DTP) Pertamina, Piutang Pajak Bank-Bank Likuidasi, Piutang PBB Migas, dan Piutang Pajak Penanggung Pajak lainnya yang tidak dapat ditagih lagi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya