4 Emiten Ditetapkan Jadi Efek Syariah

, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2012 10:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan empat emiten masuk dalam jajaran daftar efek syariah. Keempat emiten tersebut yakni PT Kobexindo Tractors, PT Toba Bara Sejahtera, PT Gading Development Tbk, dan PT Tri Banyan Tirta Tbk.

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, dalam siaran persnya, seperti dikutip Okezone dalam situs resmi Bapepam-LK, Kamis (5/7/2012).

Menurutnya, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan keempat emiten ini.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," jelasnya.

Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya