Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Iman Rosidi, Jurnalis
Senin 23 Juli 2012 15:34 WIB
Ilustrasi: Corbis
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan imbauan Mudik Lebaran Bersama kepada karyawannya.

Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia.

"Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan," kata Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Muhaimin mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," jelasnya.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib untuk memberikan THR  Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan diberikan  secara proporsional. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya