JAKARTA - Kementerian Perdagangan melangkan surat peringatan kepada waralaba asing seperti Seven Eleven dan Lawson. Hal ini disebabkan izin yang mereka minta berbeda dengan kenyataan dilapangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, izin yang diperoleh kedua waralaba tersebut merupakan izin rumah makan yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata, bukan dari Kementerian Perdagangan. Namun, pada penerapanya, yang diperdagangkan bukan hanya makanan saja, namun ada retailnya.
"Ini harus diperjelas. Mereka itu ada unsur kepemilikan asing, sedangkan untuk retail itu harus 100 persen lokal," ungkap dia kala ditemui di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Menurut Gita, jika waralaba tersebut tidak ingin menjadi usaha ritel, maka izin yang diajukan adalah izin rumah makan. "Karena itu tidak dilarang dari sisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kepemilikan asingnya," tambah dia.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dua waralaba tersebut untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Menurutnya, para waralaba asing tersebut harus mengikuti peraturan yang telah dibuat.
"Kita juga akan menstreamline peraturannya supaya lebih jelas. Jangan sampai peraturan di kita atau di tempat lain juga bisa dimultitafsirkan, itu yang kita tidak inginkan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)