Aturan Outsourcing Menyimpang, Adukan Saja!

Tri Kurniawan, Jurnalis
Sabtu 06 Oktober 2012 15:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DKI Jakarta membuat posko pengaduan terhadap pelanggaran aturan outsourcing. Pekerja juga bisa mengadukan adanya pelanggaran terhadap upah layak di wilayah DKI Jakarta dari 8-17 Oktober 2012.

Ketua KSPSI DKI Jakarta William Yani mengatakan, setelah melaksanakan putaran awal mogok nasional, ada kemungkinan besar akan ada mogok nasional lanjutan.

Pengaduan tersebut bisa di fax ke nomor ‎021-63857987 yang ditujukan kepada KSPSI DKI Jakarta dengan mençantumkan kronologis pelanggaran yang dilakukan perusahaan, alamat lengkap perusahaan, identitas jelas dari pekerja yang mengadu, dan nomor telepon pekerja tersebut," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (6/10/2012).

Dia berharap kepada gubernur dan wakil gubernur baru untuk melaksanakan empat imbauan yang dilontarkan DPD KSPSI DKI Jakarta. Pertama, memperkuat bidang pengawasan di dinas dan sudinnakertrans. Kedua, mengganti dua kasudinnakertras tingkat kota yang dianggap tidak menguasai bidangnya.

"Ketiga, mengganti atau mutasi pejabat di dinas dan sudinakertrans yang sudah menjabat di tempat yang sama selama lebih dari tiga tahun. Keempat, memperkuat balai latihan kerja (BLK) di DKI dan mengganti pejabat di BLK yang tidak bersahabat dengan pekerja," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya