JAKARTA - PT Angkasa Pura I membantah penumpang pesawat masih harus membayar airport tax. Menurut mereka Passenger Service Charge (PSC) on ticket yang diberlakukan 4 Oktober lalu berjalan lancar.
Harga tiket yang sudah disatukan dengan airport tax bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia, sebut Angkasa Pura I, hingga saat ini telah berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ditemukan masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
"Pelaksanaan ketentuan PSC on ticket berjalan baik dan lancar. Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara dan sejauh ini tidak ditemukan masalah terkait pelaksanaan PSC on Ticket ini," kata Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I (Persero) Miduk Situmorang dalam siaran persnya, Senin (8/10/2012).
Miduk juga mengelak kabar yang menyebut beberapa penumpang masih tetap ditagih pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandara diimbau agar penumpang untuk tidak membayarnya.
"Sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini adalah baru untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Sementara untuk maskapai penerbangan lain atau penerbangan internasional Garuda Indonesia tetap masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku sekarang. Sampai saat ini pemberlakuan ketentuan ini berjalan baik dan lancar," jekas Miduk.
Sebagai informasi, ketentuan PSC on ticket sendiri merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012 lalu. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.
Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), dan masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional. (gna)
(Rani Hardjanti)