Gagalkan Penyelundupan Kayu, Bea Cukai Surabaya Selamatkan Rp2,8 M

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2012 11:21 WIB
Ilustrasi
Share :

SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor wilayah Jatim I menggagalkan penyelundupan kayu yang terdiri  Rotan, Cendana, dan Gaharu. Atas pencegahan tersebut kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,8 miliar.
 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabaean Tanjung Perak Irham Habib mengemukakan barang-barang tersebut akan dikirim ke Singapura, China, Korea, dan Hong Kong. Barang-barang tersebut masuk dalam barang larangan dan pembatasan eksportasi sehingga harus dicegah oleh petugas Bea dan Cukai.

Irham merinci, barang-barang tersebut berupa 2.394 kgs kayu Gaharu dari jenis Aquilaria Malencensi, 2.815 kgs kayu Cendana dan 173,25 ml minyak Gaharu. Barang-baran ini dalam surat pemberitahuannya berupa tatalan cendana untuk bahan dupa dan diekspor oleh CV DW. Kerugian negara yang berhasil diselamakan sebesar Rp400 juta.

Selain itu, ditemukan juga 15 kontainer ukuran 20 feet mineral logam dengan kandungan utama berupa Zinc Okside dan Silika Oksida. Barang ini diekspor oleh CV RS. "Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ekspor mineral ini senilai Rp1,2 miliar," kata Irham di terminal peti kemas, Selasa (9/10/2012).

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengagalkan ekspor dari jenias Rotan Asalan sebanyak dua kontainer ukuran 40 Feet. Dalam dokumen ekspor, diberitahukan sebagai keranjang dan barang anyaman dari barang selain bambu dan rotan yang nilainya mencapai Rp600 juta dengan eksportir yang diperiksa CV PBU. Bea Cukai juga mengagalkan ekspor rotan batang poles dan rotan sega asalan yang dirangkai menjadi tirai sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet dengan nilainya mencapai Rp600 Juta.

Eksportir itu, lanjut Irham, bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor.

"Selanjutnya akan diproses di kanwil dan dilanjutkan proses penyidikan karena terdapat unsur pidana yakni penyelundupan," tandasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya