Birokrasi Perizinan Sulit, Praktek Suap Marak Terjadi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2012 22:18 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Dalam berbagai kasus kalangan investor menjadi korban dari sistem oleh oknum pejabat. Mereka memberikan dana kepada pejabat karena dia terpaksa melakukan demi melindungi kepentingan orang banyak serta tidak merugikan negara, maka investor tersebut selayaknya dibebaskan dari tuntutan perdana. Hal ini diatur dalam KUHP kita, dan dalam instilah hukumnya adalah strachfruiting ground atau penghapusan pidana.

Ketua Komisi Hukum Nasional Frans Hendrawinata mencontohkan, dalam kasus Buol yang telah menyebabkan pengusaha Hartati Murdaya menjadi tersangka, harus dikaji lebih jauh apakah ini kasus pemerasan atau kasus penyuapan.

"Mereka memberikan dana karena keterpaksaan, karena kalau tidak memberi maka bisnisnya akan diganggu baik dari segi perizinan maupun dari segi keamanan," kata Frans pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Menurutnya, jika dalam kasus Buol ini pengusaha memberikan dana karena dipaksa dan dia tak berdaya demi melindungi kepentingan orang banyak, serta tidak merugikan keuangan negara, maka selayaknya dihapuskan unsur pidananya.

"Bisa dihukum bisa juga tidak. Kita lihat unsur-unsurnya, apakah dilakukan dengan sengaja untuk menyuap, atau dia dipaksa oleh pejabat. Apakah dia merugikan negara atau tidak, apakah tindakannya itu bermanfaat untuk banyak orang atau tidak," tandasnya.

Koordinator ICW Danang Widyoko menambahkan, adanya oknum pejabat yang meminta uang kepada pengusaha yang akan  melakukan usaha disebabkan terlalu banyaknya perizinan yang harus didapatkan untuk memulai berusaha.

"Dari hasil survey ICW kasus paling banyak yang ada di KPK adalah melibatkan pengusaha. Dalam kasus Buol, kita melihat bahwa yang terjadi bukan hanya korupsi perizinan, tetapi juga korupsi politik di mana bupati harus mendapatkan dana untuk pemenangan Pilkada," ujarnya.

Dia juga meminta para pengusaha harus memiliki keberanian untuk menghentikan praktek suap tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya