JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah tuduhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) melanggar kepentingan rakyat dan negara. Pasalnya, Kementerian ESDM berpendapat UU tersebut diterbitkan justru untuk meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Thamrin Shite mengatakan UU tersebut diterbitkan didasari oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 yang menyebutkan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan unutk kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu UU tersebut sangat nasionalis.
"Saya tidak tahu bentuk apa yang digugat, UU no 4 tahun 2009 itu sangat nasionalis, begitu kontrak selesai, jadi izin," kata Thamrin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Selasa (20/11/2012).
Thamrin menambahkan, dalam UU Minerba tersebut sudah jelas tertera apa yang ditentukan adalah untuk kepentingan negara dan dan kesejahterahan rakyat. "Menurut saya itu sangat pro terhadap nasional, renegosiasi harus lihat, jangan sampai kita jual Tanah Air," jelas Thamrin.
Menurut Thamrin, gugatan tersebut muncul karena penggugat belum memahami isi dari UU tersebut. Oleh sebab itu, Thamrin tidak setuju kalau UU Minerba tersebut dikatakan tidak berpihak pada rakyat dan negara.
"Persiapan kita tentu mungkin uu itu belum dipahami sepenuhnya, saya kurang setuju dengan statement itu, saya rasa tidak benar," tutup Thamrin.
(Widi Agustian)